BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Manajemen sekolah pada hakikatnya mempunyai pengertian
yang hampir sama dengan manajemen pendidikan. Ruang lingkup dan bidang kajian
manajemen sekolah juga merupakan ruang lingkup dan bidang kajian manajemen
pendidikan. Namun demikian manajemen pendidikan mempunyai jangkauan yang lebih
luas dari pada manajemen sekolah. Dengan perkataan lain, manajemen sekolah
merupakan bagian dari manajemen pendidikan atau penerapan manajemen pendidikan
dalam organisasi sekolah sebagai salah satu komponen dari sistem pendidikan
yang berlaku. Manajemen sekolah terbatas pada satu sekolah saja, sedangkan
manajemen pendidikan meliputi seluruh komponen sistem pendidikan, bahkan bisa
menjangkau sistem yang lebih luas dan besar (suprasistem) secara regional,
nasional, bahkan internasional.
Digunakan
istilah manajemen sekolah, terjemahan dari “school management” dan akan melihat
bagaimana manajemen substansi-subtansi pendidikan di suatu sekolah atau
manajemen berbasis sekolah agar dapat berjalan dengan tertib, lancar dan
benar-benar terintegrasi dalam suatu sistem kerjasama untuk mencapai tujuan
secara efektif dan efisien. Hal yang paling penting dalam implementasi
manajemen berbasis sekolah adalah manajemen terhadap komponen-komponen sekolah
itu sendiri.
Sedikitnya terdapat tujuh komponen sekolah yang harus
dikelola dengan baik dalam rangka MBS, yaitu kurikulum dan program pengajaran,
tenaga kependidikan, kesisiwaan, keuangan, sarana prasarana pendidikan,
pengelola hubungan sekolah dan masyarakat, serta manajemen pelayanan khusus lembaga
pendidikan. Dengan demikian makalah ini membahas tentang manajemen
anggaran/biaya pendidikan, manajemen hubungan sekolah dengan masyarakat, serta
manajemen layanan khusus.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
manajemen anggaran/biaya pendidikan?
2.
Bagaimana
manajemen hubungan sekolah dengan masyarakat?
3.
Bagaimana
manajemen layanan khusus?
1.3 Tujuan
1.
Menjelaskan
manajemen anggaran/biaya pendidikan.
2.
Menjelaskan
manajemen hubungan sekolah dengan masyarakat.
3.
Menjelaskan
manajemen layanan khusus.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
MANAJEMEN
ANGGARAN/BIAYA PENDIDIKAN
2.1
Pengertian
Manajemen Pembiayaan Pendidikan
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia manajemen artinya pengelolaan penggunaan sumber daya secara
efektif dan efisien. Manajemen
keuangan dimaksudkan sebagai suatu manajemen terhadap fungsi-fungsi keuangan.
Manajemen pembiayaan pendidikan adalah manajemen terhadap fungsi-fungsi
keuangan, yang meliputi sumber pendapatan dana dan pengunaan dana pendidikan. Menurut
Depdiknas (2000) bahwa manajemen keuangan merupakan tindakan pengurusan/ketatausahaan
keuangan yang meliputi pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban
dan pelaporan. Dalam referensi lain istilah yang berkaitan dengan pengelolaan
keuangan pendidikan juga dikenal dengan administrasi biaya pendidikan yang
diartikan dengan seluruh proses kegiatan yang direncanakan dan dilaksanakan
secara sengaja dan dijalankan secara kontinu terhadap biaya (dana) operasional
sekolah. Dalam hal ini bisa dijelaskan bahwa dalam pelaksanaannya proses
manajemen pendanaan pendidikan meliputi segenap kegiatan yang berkenaan dengan
penataan (pengelolaan) sumber dana, penggunaan dana serta mencakup
pertanggungjawaban pengunaan dana pendidikan di sekolah atau lembaga
pendidikan.
Menurut
Thomas H. Jones, sebagaimana yang dikutip oleh Abubakar dkk dalam bukunya Manajemen
Pendidikan, Secara garis besar kegiatan (tahapan) yang ada dalam
administrasi pembiayaan meliputi tiga hal yaitu:
1. Perencanaan anggaran (budgeting), yaitu kegiatan
mengkoordinir semua sumber daya yang tersedia untuk mencapai sasaran yang
diinginkan secara sistematik.
2. Pelaksanaan
(implenmentation involves accounting), yaitu kegiatan berdasarkan
rencana yang telah dibuat.
3. Evaluasi
atau pertanggung jawaban (auditing), yaitu proses penilaian terhadap
pencapaian tujuan.
Dengan demikian, dari
pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa: manajemen pembiayaan pendidikan
adalah segenap kegiatan yang berkenaan dengan penataan sumber, penggunaan dan
pertanggungjawaban dana pendidikan di sekolah atau lembaga pendidikan. Secara
umum kegiatan yang ada dalam manajemen pembiayaan pendidikan meliputi:
penyusunan anggaran, pembiayaan, pemeriksaan, atau dengan kata lain bisa
ditegaskan bahwa manajemen keuangan sekolah dapat diartikan sebagai rangkaian
aktivitas mengatur keuangan sekolah mulai dari perencanaan, pembukuan,
pembelanjaan, pengawasan dan pertanggung-jawaban keuangan sekolah, sehingga
dalam prosesnya dapat berjalan secara efektif dan terhindar dari berbagai
penyalah gunaan yang berdampak pada terhambatnya proses pendidikan, sehingga
tujuan pendidikan tidak dapat diwujudkan secara maksimal. Tanpa perencanaan
yang matang, serta pelaksanaan yang sesuai dengan perencanaan disertai dengan
pertanggung jawaban dengan baik, maka sulit diharapkan pendanaan pendidikan
yang sumbernya terbatas akan mampu mendukung berjalannya proses pendidikan
secara efektif.
2.2
Pembiayaan
Pendidikan
Dalam pembahasan
masalah pembiayaan pendidikan secara umum mencakup konsep dasar pembiayaan
pendidikan, prinsip-prinsip pengelolaan keuangan pendidikan, penganggaran
(penyusunan aggaran) dan fungsi penganggaran. Secara lebih rinci bisa
dijelaskan sebagai berikut:
2.2.1. Konsep
Dasar Pembiayaan Pendidikan
Menurut
teori human capital, sumber daya manusia merupakan komponen terpenting
dalam rangka merencanakan dan melaksanakan pembangunan di setiap Negara. Sumber
daya manusia tidak semata-mata dianggap sebagai faktor produksi melainkan
penggerak sistem produksi secara menyeluruh.
Investasi di bidang sumber daya manusia sangat menentukan bagi keberlangsungan
dan keberlanjutan rencana pembangunan suatu Negara. Hal ini juga berlaku
dalam upaya menjalankan dan mencapai tujuan suatu lembaga pendidikan.
Dalam realitasnya,
Investasi tersebut diwujudkan dengan menyelenggarakan pendidikan baik formal
maupun nonformal, hal ini tidak terlepas dari asumsi bahwa dengan pendidikanlah
sumber daya manusia itu bisa ditingkatkan, hal ini terlihat dalam salah satu
tujuan pendidikan yaitu untuk mendapatkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, diperlukan anggaran atau pembiayaan untuk
pendidikan, hal ini tidak terlepas dari kenyataan bahwa anggaran pendidikan
merupakan salah satu elemen penting untuk menunjang jalannya seluruh
pelaksanaan pendidikan.
Atas dasar pemikiran di
atas, maka untuk mewujudkan pembiayaan pendidikan yang bisa menunjang
tercapainya tujuan pendidikan yaitu meningkatkan mutu SDM maka pembiayaan pendidikan
itu harus dimanage sebaik mungkin. Dengan kata lain bisa ditegaskan bahwa,
supaya berhasil manajemen pembiayaan pendidikan itu harus dijalankan secara
efektif yaitu dengan menjalankan fungsi-fungsi perencanaan, pelaksanaan dan
pengawasan (pertanggungjawaban).
Jadi secara konseptual,
dalam manajemen pendanaan pendidikan langkah yang harus ditempuh adalah sama
dengan manajemen secara umum yaitu membuat perencanaan penganggaran dana
pendidikan, menjalankan setiap program yang telah direncanakan, serta mengawasi
pelaksanaan setiap program penganggaran yang telah direncanakan, sehingga bisa
dipertanggung jawabkan dengan baik sehingga penggunaan anggaran pendidikan
terhindar dari penyelewengan-penyelewengan yang menghambat tercapainya tujuan
pendidikan itu sendiri yaitu meningkatkan SDM.
2.2.2.
Prinsip-prinsip Pengelolaan Keuangan Pendidikan
Dalam manajemen dana
(keuangan) pendidikan, agar penggunaan anggaran bisa berjalan secara efektif
maka harus didasarkan pada prinsip-prinsip umum pengelolaan keuangan sebagai
berikut:
a. Hemat, tidak mewah, efisien dan sesuai dengan kebutuhan
teknis yang disyaratkan.
b. Terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program/
kegiatan.
c. Terbuka dan transparan, dalam pengertian dari dan untuk
apa keuangan lembaga tersebut perlu dicatat dan dipertanggung jawabkan serta
disertai bukti penggunaannya.
Sementara
itu menurut Nanang Fattah, secara umum prinsi-prinsip penggunaan dana
pendidikan jika dikaitkan dengan fungsi anggaran sebagai alat perencanaan
adalah sebagai berikut:
a.
Adanya
pembagian wewenang dan tanggung jawab yang jelas disetiap lini pelaksana proses
manjerial.
b.
Adanya
sistem akuntansi yang jelas dan memadai dalam proses pelaksanan anggaran.
c.
Adanya
dukungan dari setiap lini pelaksana proses manajerial dari tingkat paling atas
sampai ketingkat paling bawah.
Sedangkan jika ditinjau
dari fungsi anggaran dana pendidikan sebagai pedoman pelaksanaan program kerja
lembaga, maka prinsip-prinsip anggaran yaitu sebagai berikut:
a.
Otorisasi
(pelimpahan wewenang) oleh atasan kepada lini dibawahnya.
b.
Menyeluruh,
penganggaran mencakup keseluruhan proses kegiatan (program), sehingga tidak
terjadi kekurangan dana ketika program sedang dilaksanakan.
c.
Periodik,
artinya jangka waktu untuk merealisasikan semua anggaran program dibatasi
dengan jelas.
d.
Jelas,
dan
e.
Transparan.
Secara umum kesemua
prinsip penggunaan anggaran dan keuangan pendidikan tidak terlepas dari
terbatasnya anggaran pendidikan itu sendiri, sehingga dalam penggunaannya harus
dikelola seefektif dan seefesien mungkin, dengan kata lain dengan anggaran yang
ada harus diupayakan untuk bisa mencapai tujuan pendidikan secara maksimal.
2.2.3. Penganggaran (Penyusunan Aggaran)
Penganggaran
merupakan proses penyusunan anggaran. Menurut Nanang Fattah penganggaran
merupakan rencana operasional yang dinyatakan secara kuantitatif dalam bentuk
uang yang berguna sebagai acuan (pedoman) dalam jalannya proses kegiatan suatu
lembaga dalam jangka waktu (periode) tertentu. Oleh karena itu, dalam anggaran
tergambar kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh suatu lembaga.
Penyusunan
anggaran merupakan langkah-langkah positif yang sangat fundamental untuk
merealisasikan rencana yang telah disusun. Kegiatan ini melibatkan pimpinan
tiap-tiap unit organisasi, dalam konteks pendanaan pendidikan maka melibatkan
pimpinan satuan pendidikan itu sendiri yaitu kepala sekolah dan jajarannya.
Pada dasarnya, penyusunan anggaran merupakan negosiasi atau musyawarah antara
pimpinan dengan bawahannya dalam menentukan besarnya alokasi biaya suatu
penganggaran. Sebagai organisasi sektor public, maka penyusunan anggaran
(pendanaan) pendidikan mempunyai fungsi lebih dari sekedar acuan pengalokasian
dana, tetapi lebih daripada itu juga berfungsi sebagai bentuk akuntabilitas
atas penggunaan dana publik yang dikelolanya. Hasil akhir dari suatu musyawarah
tentang rencana penganggaran tersebut merupakan suatu pernyataan tentang
(rencana) pengeluaran dan pendapatan yang diharapkan dari setiap sumber dana.
2.2.4. Fungsi
Penganggaran
Selain
sebagai alat untuk perencanaan dan pengendalian, penganggaran juga merupakan
alat bantu bagi manajemen dalam mengarahkan suatu lembaga menempatkan
organisasi dalam posisi yang kuat atau lemah. Dengan demikian, bisa dikatakan
bahwa anggaran juga dapat berfungsi sebagai tolak ukur keberhasilan suatu organisasi
dalam mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Secara lebih rinci mengenai
fungsi penganggaran dapat dijelaskan yaitu sebagai berikut:
a. Perencanaan
Anggaran berfungsi sebagai alat perencanaan, sehingga dengan fungsi ini
lembaga bisa mengetahui arah kebijakan yang akan dilaksanakan. Dimana semua
kebijakan yang akan dilaksanakan sesuai dengan ketersediaan dana yang
telah dianggarkan.
b.
Pengendalian
Anggaran berfungsi sebagai alat pengendalian, artinya dengan adanya
perencanaan penganggaran maka lembaga dapat menghindari pengeluaran yang
berlebihan atau adanya pengunaan anggaran yang tidak proporsional yaitu tidak
tepat guna dan tidak semestinya, sehingga merugikan proses pendidikan itu
sendiri.
c. Alat
koordinasi dan komunikasi
Selain kedua fungsi di atas, anggaran juga berfungsi sebagai alat
koordinasi artinya dengan dokumen anggaran yang komperhensif maka setiap
lembaga bisa mendeteksi dan mengkoordinir tugas apa saja yang harus dijalankan
oleh unit-unit (bagian) lainnya.
d. Sebagai alat penilain kinerja.
Artinya anggaran
bisa dijadikan sebagai barometer apakan suatu unit (bagian) telah bekerja
sesuai dengan target atau tidak, hal ini dikarenakan dalam penyusunan
perencanaan program kerja telah disesuaikan antara program yang dirancang
dengan dana yang dibutuhkan, sehingga efektif atau tidaknya pelaksanaan program
tersebut bisa diukur dari pemanfaatan dana.
e. Sebagai alat motivasi.
Fungsi motivasi ini akan berfungsi jika anggaran memenuhi sifat menantang
tapi masih realistis (mungkin) untuk dipenuhi. Artinya suatu
anggaran itu hendaknya jangan terlalu tinggi sehingga sulit untuk dipenuhi,
akan tetapi juga jangan terlalu rendah sehingga menjadi tidak menantang.
Dengan berbagai fungsi yang
telah dijelaskan di atas jelaslah kiranya betapa pentingnya perencanaan
anggaran (penganggaran) dalam jalannya proses manajemen pendanaan pendidikan,
sehingga tanpa perencanaan anggaran yang matang bisa dikatakan sulit untuk
mengharapkan pengelolaan keuangan pendidikan berjalan secara efektif dan
efesien, sehingga akan berdampak pada terkendalanya pencapaian tujuan
pendidikan itu sendiri secara keseluruhan.
2.2.5.
Bentuk-bentuk Pendanaan
Biaya Pendidikan
adalah semua pengeluaran yang memiliki kaitan langsung dengan penyelenggaraan
pendidikan. Biaya pendidikan
merupakan sumber daya yang sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan.
Biaya pendidikan terdiri dari semua jenis pengeluaran yang berkenaan dengan
penyelenggaraan pendidikan baik dalam bentuk uang maupun barang dan tenaga ( yang dapat dihargakan dengan uang ).
Biaya pendidikan
meliputi biaya investasi,
biaya operasional, dan biaya personal. Biaya investasi meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya
manusia serta modal kerja tetap. Biaya operasioanal meliputi gaji
pendidik dan tenaga kependidikan, serta segala tunjangan yang melekat pada
gaji, bahan atau peralatan pendidikan habis pakai serta biaya pendidikan tak
langsung berupa air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana,
uang lembur dan sebagainya. Selain itu juga ada Biaya personal yang mencakup pembiayaan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk
bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
2.2.6.
Bentuk-Bentuk Pendanaan
Dalam sutu proses
pengelolaan (manajemen) pembiayaan, terlebih dahulu harus memahami jenis-jenis
biaya dalam istilah pembiayaan (pendanaan). Adapun jenis-jenis pendanaan
tersebut berdasarkan sifatnya dapat diklasifikasikan menjadi dua, antara
lain:
1.
Pendanaan
yang bersifat rutin
Pendanaan
rutin di sekolah yaitu pendanaan yang dilakukan oleh sekolah sebagai lembaga
yang dilakukan secara rutin dalam tenggat atau periode waktu tertentu, misalnya
pengeluaran pelaksanaan proses belajar mengajar, pengeluaran tata usaha
sekolah, pendanaan untuk pemeliharaan sarana/prasarana sekolah, pendanaan untuk
menunjang kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan lainnya, administrasi, dan
lain-lain.
2.
Pendanaan yang bersifat
tidak rutin
Pendanaan yang bersifat
tidak rutin yaitu pendanaan yang dilakukan oleh sekolah hanya pada waktu
tertentu tergantung kebutuhan dan tidak terjadwal secara periodik sebagaiman
pendanaan rutin, misalnya: pembangunan gedung, pagar, lapangan dan lain-lain.
Sementara itu dalam
referensi lain mengenai jenis-jenis anggaran dalam pendanaan pendidikan dapat
diklasifikasikan yaitu sebagai berikut:
1.
Anggaran
butir per butir
Yang dimaksud dengan
anggaran butir-perbutir yaitu dalam bentuk anggaran ini setiap
pengeluaran dikatagorikan berdasarkan jenis butir. Antara lain yaitu gaji,
upah, honor dikatagorikan menjadi satu, sementara itu anggaran untuk
perlengkapan, material, sarana, dikatagorikan dalam satu butir tersendiri, dan
lain-lain.
2.
Anggaran
Program
Dalam
bentuk anggaran program ini anggaran dikelompokkan (dihitung) berdasarkan jenis
program. Sehingga dengan bentuk anggaran program ini bisa diidentifikasikan
biaya setiap program, dalam implementasisnya bisa dijelaskan bahwa
pengelompokan anggaran menurut jenis ini dikelompokkan menurut sub program
sebagai bagian dari program itu sendiri, dalam bentuk yang lebih kongkrit bisa
dicontohkan yaitu: anggaran untuk penataran bidang studi yang mencakup
gaji panitia, gaji penatar, konsumsi, sewa gedung, ATK dan lain-lain. Sementara
itu program untuk alat bantu pembelajaran dikelompokkan menjadi satu
kelompok tersendiri yang mencakup: Mistar, peta, bola dunia, busur derajat
segitiga dan lain-lain.
3. Aggaran
Berbasis Nol.
Anggaran
berbasis nol yaitu jenis penganggaran dimana setiap anggaran (setiap program)
dimulai dari nol di setiap tahun (periode) penganggaran. Artinya dalam bentuk
penganggaran seperti ini setiap program yang telah diadakan pada tahun anggaran
sebelumnya tidak secara otomatis bisa dilanjutkan. Sehingga keberlanjutan suatu
program pada tahun anggaran yang berbeda tergantung pada hasil evaluasi sejauh
mana program tersebut berkontribusi untuk pencapaian tujuan pendidikan.
2.2.7
Sistem
Pertanggungjawaban
Dalam
sistem manajemen keuangan (pendanaan), pertanggungjawaban merupakan salah satu
kegiatan sangat vital hal ini merupakan bentuk akuntabilitasi pengelolaan
keuangan suatu lembaga, hal ini juga berlaku dalam konteks manajemen keuangan
pendidikan. Sekolah yang merupakan lembaga pendidikan, dalam manajemen
keuangannya juga diadakan pertanggung jawaban, hal ini sesuai dengan prinsip
dasarnya yaitu sekolah merupakan lembaga sektor publik yang pengelolaan
keuangannya harus dipertanggungjawabkan seakuntabel mungkin kepada publik.
Dalam implementasinya pertanggungjawaban dalam manajemen sekolah dilakukan
setiap akhir tahun anggaran. Dalam sistem manajemen keuangan lembaga pendidikan
(sekolah), pada akhir tahun ajaran sekolah harus mempertanggungjawabkan setiap dana
yang telah dikeluarkan selama tahun anggaran terkait, apakah sesuai dengan
perencanaan atau tidak, sehingga terhindar penyalahgunaan anggaran pendidikan. Pertanggung
jawaban ini dilakukan dalam rapat dewan sekolah, yang diikuti oleh steak
holder pendidikan yang meliputi komponen sekolah, komponen masyarakat dan
pemerintah daerah yang terkait.
Pertanggungjawaban
adalah proses pembuktian dan penentuan bahwa apa yang dilaksananakan sesuai
dengan apa yang direncanakan, hal ini meliputi pertanggungjawaban penerimaan
dana, penyimpanan dan pengeluaran dana sesuai dengan perencanaan
(proporsional), atau secara lebih rinci bisa ditegaskan bahwa,
pertanggungjawaban keuangan lembaga pendidikan mencakup seluruh penerimanan
hingga pengeluaran dana pendidikan yaitu yang berkaitan dengan pelaksanaan
pembiayaan proses pendidikan apakah sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat
dan sejauh mana tingkat pencapaian tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal
ini juga sering diistilahkan dengan proses evaluasi.
B. MANAJEMEN HUBUNGAN
SEKOLAH DENGAN MASYARAKAT (HUSEMAS)
Manajemen Hubungan Sekolah dengan Masyarakat merupakan
seluruh proses kegiatan yang direncanakan dan diusahakan secara sengaja dan
bersungguh-sungguh serta pembinaan secara kontinu untuk mendapatkan simpati masyarakat
pada umumnya serta dari publiknya, pada khususnya sehingga kegiatan operasional
sekolah/ pendidikan semakin efektif dan efisen, demi membantu tercapainya
tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Padaakikatnya sekolah merupakan bagian
yang tak terpisahkan dengan masyarakat, khususnya masyarakat publiknya, seperti
para orangtua murid/anggota badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3),
dan atasan langsungnya. Demikian pula hasil pendidikan pelaksanaan sekolah akan
menjadi harapan bahkan dambaan masyarakatnya, maka kegiatan-kegiatan sekolah
juga harus terpadu dengan derap masyarakatnya. Sekolah juga menjadi tanggung
jawab bersama antara pemerintah, orangtua, dan masyarakat. Tetapi orang tua
hanya sebagai pembantu penyelenggaraan pendidikan, dan tidak berhak untuk
mempengaruhi apalagi mengubah arah sasaran pendidikannya.
Simpati yang diharapkan dari publiknya akan menambah
animo masyarakat terhadap sekolah tersebut, yang berarti menambah masukan yang
sangat berharga. Maka segala daya upaya untuk menambah simpati harus terus
dilancarkan dengan meningkatkan layanannya kepada masyarakat, menampilkan
produk-produk unggulannya serta prestasi yang menonjol yang berakibat baik
harus dimanfaatkan untuk usaha-usaha diatas, seperti acara tutup tahun yang diikuti
dengan bazaar yang menampilkan serta memperkenalkan prestasi-prestasi sekolah,
hasil pekerjaan serta kreasi para siswa, hasil penelitian, hasil kejuaraan
keteladanan dan sebagainya.
Secara lebih jelasnya maka Husemas ini dapat dilihat
dari fungsi, tujuan, manfaat dan bentuk-bentuk operasionalnya.
a. Fungsi pokok dari Husemas adalah menarik simpati
masyarakat pada umumnya serta publik (masyarakat terdekat dan langsung terkait)
khususnya.
b. Tujuan dari Husemas adalah meningkatkan popularitas
sekolah dimata masyarakat.
c. Manfaat dari Husemas dengan demikian adalah menambah
simpati masyarakat yang dapat meningkatkann harga diri (prestise) sekolah.
d. Bentuk-bentuk operasional dari Husemas bisa
bermacam-macam tergantung pada kreativitas sekolah, kondisi dan situasi sekolah,
fasilitas dan sebagainya.
e. Kegiatan olah raga dan kesenian juga dapat merupakan
saerana Husemas.
f. Menyediakan fasilitas sekolah untuk kepentingan
masyarakat sekitar sepanjang tidak mengganggun kelancaran PBM.
g. Mengikutsertakan sivitas akademika sekolah dalam
kegiatan-kegiatan masyarakat sekitarnya.
h. Mengikutsertakan tokoh-tokoh/pemuka-pemuka/pakar-pakar
masyarakat dalam kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler sekolah.
Adapun sifat hubungan sekolah dengan masyarakat dapat merupakan:
a. Hubungan timbale balik yang menghasilkan manfaat bagi
kedua belah pihak.
b. Hubungan yang bersifat sukarela berdasarkan prinsip
bahwa sekolah merupakan bagian yang tak terpisahkan (integral) dari masyarakat.
c. Hubungan yang bersifat kontinu/ berkesinambunganantara
sekolah dengan masyarakat.
d. Hubungan keluar kampus atau “external public relation” guna menambah simpati masyarakat tehadap
sekolah.
e. Hubungan kedalam kampus atau “internal public relation” guna menambah keyakinan atau mempertebal
pengertian para sivitas akademika tentang segala pemilikan material dan non
material sekolah.
Dengan
adanya hubungan-hubungan tersebut diatas dapatlah terjalin kreativitas serta
dinamika kedua belah pihak yang inovatif. Selain itu dapat memadukan kehidupan
sekolah dan kehidupan masyarakat.
C.
MANAJEMEN LAYANAN
KHUSUS SEKOLAH
Manajemen
layanan khusus di suatu sekolah merupakan bagian penting dalam Manajemen
Berbasis Sekolah (MBS) yang efektif dan efisien. Sekolah merupakan salah satu
sarana yang dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas dari penduduk bangsa
Indonesia. Sekolah tidak hanya memiliki tanggung jawab dan tugas untuk
mlaksanakan proses pembelajaran dalam mengembangkan ilmu penegetahuan dan
teknologi saja, melainkan harus menjaga dan meningkatkan kesehatan baik jasmani
maupun rohani peserta didik. Hal ini sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan Bab II Pasal 4 yang memuat tentang adanya tujuan
pendidikan nasional. Untuk memenuhi tugas dan tanggung jawab tersebut maka
sekolah memerlukan suatu manajemen layanan khusus yang dapat mengatur segala
kebutuhan peserta didiknya sehingga tujuan pendidikan tersebut dapat tercapai.
Manajemen
layanan khusus di sekolah pada dasarnya ditetapkan dan di organisasikan untuk
mempermudah atau memperlancar pembelajaran, serta dapat memenuhi kebutuhan
khusus siswa di sekolah. Pelayanan khusus diselenggarakan di sekolah dengan
maksud untuk memperlancar pelaksanaan pengajaran dalam rangka pencapaian tujuan
pendidikan di sekolah. Pendidikan di sekolah antara lain juga berusaha agar
peserta didik senanatiasa berada dalam keadaan baik. Baik disini menyangkut
aspek jasmani maupun rohaninya. Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa
manajemen layanan khusus adalah suatu proses kegiatan memberikan pelayanan
kebutuhan kepada peserta didik untuk menunjang kegiatan pembelajaran agar
tujuan pendidikan bisa tercapai secara efektif dan efisien.
JENIS-JENIS
LAYANAN KHUSUS SEKOLAH
Pelayanan
khusus yang diberikan sekolah kepada peserta didik, antar sekolah satu dengan
sekolah lainnya pada umumnya sama, tetapi proses pengelolan dan pemanfaatannya
yang berbeda. Beberapa bentuk manajemen layanan khusus yang ada di sekolah
antara lain yaitu:
1.
Layanan
Perpustakaan Peserta Didik
Perpustakaan
merupakan salah satu unit yang memberikan layanan kepada peserta didik, dengan
maksud membantu dan menunjang proses pembelajaran di sekolah, melayani
informasi-informasi yang dibutuhkan serta memberi layanan rekreatif melalui
koleksi bahan pustaka.
Menurut
Supriyadi (1983) dalam buku Manajemen Peserta Didik oleh Ali Imron
mendefinisikan perpustakaan sekolah sebagai perpustakaan yang diselenggarakan
di sekolah guna menunjang program belajar mengajar di lembaga pendidikan formal
seperti sekolah, baik sekolah tingkat dasar maupun menengah, baik sekolah umum
maupun kejuruan.
Selain
itu, perpustakaan sekolah adalah salah satu unit sekolah yang memberikan
layanan kepada peserta didik di sekolah sebagai sentra utama, dengan maksud
membantu dan menunjang proses belajar mengajar di sekolah, melayani
informasi-informasi yang dibutuhkan serta memberikan layanan rekreatif melalui
koleksi bahan pustaka (Imron, 1995:187). Dari definisi-definisi tersebut
tampaklah jelas bahwa perpustakaan sekolah merupakan suatu unit pelayanan
sekolah guna menunjang proses belajar mengajar di sekolah.
2.
Layanan Kesehatan
Peserta Didik
Layanan
kesehatan di sekolah biasanya dibentuk sebuah wadah bernama Usaha Kesehatan
Sekolah (UKS). Usaha kesehatan sekolah adalah usaha kesehatan masyarakat yang
dijalankan sekolah.
Menurut
Jesse Ferring William pada buku Pengelolaan Layanan Khusus Di Sekolah oleh
Kusmintardjo (1992) mendefinisikan layanan kesehatan adalah sebuah klinik yang
didirikan sebagai bagian dari Universitas atau sekolah yang berdiri sendiri
yang menentukan diagnosa dan pengobatan fisik dan penyakit jiwa dan dibiayai
dari biaya khusus dari semua siswa. Selain itu layanan kesehatan juga dapat
diartikan sebagai usaha sekolah dalam rangka membantu (mungkin bersifat
sementara) murid-muridnya yang mengalami persoalan yang berkaitan dengan
kesehatan.
Dengan
demikian dapatlah dikatakan bahwa layanan kesehatan peserta didik adalah suatu
layanan kesehatan masyarakat yang dijalankan di sekolah dan menjadikan peserta
didik sebagai sasaran utama, dan personalia sekolah yang lainnya sebagai
sasaran tambahan (Imron, 1995:154)
3.
Layanan Asrama Peserta
Didik
Bagi
para peserta didik khususnya jenjang pendidikan menengah dan pendidikan tinggi,
terutama bagi mereka yang jauh dari orang tuanya diperlukan diperlukan asrama.
Selain manfaat untuk peserta didik, asrama mempunyai manfaat bagi para pendidik
dan petugas asrama tersebut.
4.
Layanan Bimbingan dan
Konseling Peserta Didik
Layanan
bimbingan dan konseling adalah proses bantuan yang diberikan kepada siswa
dengan memperhatikan kemungkinan dan kenyataan tentang adanya kesulitan yang
dihadapi dalam rangka perkembangan yang optimal, sehingga mereka memahami dan
mengarahkan diri serta bertindak dan bersikap sesuai dengan tuntutan dan
situasi lingkungan sekolah, keluarga dan masyarakat.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan bimbingan dan konseling adalah salah satu kegiatan bantuan dan tuntunan yang diberikan kepada individu pada umumnya dan siswa pada khususnya di sekolah dalam rangka meningkatkan mutunya.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan bimbingan dan konseling adalah salah satu kegiatan bantuan dan tuntunan yang diberikan kepada individu pada umumnya dan siswa pada khususnya di sekolah dalam rangka meningkatkan mutunya.
5.
Layanan Kafetaria
Peserta Didik
Kantin
atau warung sekolah diperlukan adanya di tiap sekolah supaya makanan yang
dibeli peserta didik terjamin kebersihannya dan cukup mengandung gizi. Para
guru diharapkan sekali-kali mengontrol kantin sekolah dan berkonsultasi dengan
pengelola kantin mengenai makanan yang bersih dan bergizi. Peran lain kantin
sekolah yaitu supaya para peserta didik tidak berkeliaran mencari makanan
keluar lingkungan sekolah.
Layanan
kafetaria adalah layanan makanan dan minuman yang dibutuhkan oleh peserta didik
disela-sela mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah sesuai dengan daya
jangkau peserta didik. Makanan dan minuman yang tersedia di kafetaria tersebut,
terjangkau dilihat dari jumlah uang saku peserta didik, tetapi juga memenuhi
syarat kebersihan dan cukup kandungan gizinya.
6.
Layanan Laboratorium
Peserta Didik
Laboratorium
diperlukan peserta didik apabila mereka akan mengadakan penelitian yang
berkaitan dengan percobaan-percobaan tentang suatu obyek tertentu. Laboratorium
adalah suatu tempat baik tertutup maupun terbuka yang dipergunakan untuk
melakukan penyelidikan, percobaan, praktikum, pengujian, dan pengembangan.
Laboratorium sekolah adalah sarana penunjang proses belajar mengajar baik
tertutup maupun terbuka yang dipergunakan untuk melaksanakan praktikum, penyelidikan,
percobaan, pengembangan dan bahkan pembakuan.
7.
Layanan Koperasi
Peserta Didik
Layanan
koperasi mendidik para peserta didik untuk dapat berwirausaha. Hal ini sangat
membantu peserta didik di kehidupan yang akan datang. Koperasi sekolah adalah
koperasi yang dikembangkan di sekolah, baik sekolah dasar, sekolah menengah,
maupun sekolah dan dalam pengelolaannya melibatkan guru dan personalia sekolah.
Sedangkan koperasi peserta didik atau biasa disebut disebut koperasi siswa
(Kopsis) adalah koperasi yang ada di sekolah tetapi pengelolaanya adalah oleh
pesera didik, kedudukan guru di dalam Kopsis adalah sebagai pembimbing saja.
8.
Layanan Keamanan
Peserta Didik
Layanan keamanan yaitu
layanan yang dapat memberikan rasa aman pada siswa selama siswa belajar di
sekolah misalnya adanya penjagaan oleh satpam sekolah.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Manajemen pembiayaan
pendidikan adalah segenap kegiatan yang berkenaan dengan perencanaan,
penggunaan (pelaksanaan) dan pertanggungjawaban dana pendidikan di sekolah atau
lembaga pendidikan. Secara umum kegiatan yang ada dalam manajemen pembiayaan
pendidikan meliputi (1) Perencanaan anggaran (budgeting), yaitu kegiatan
mengkoordinir semua sumber daya yang tersedia untuk mencapai sasaran yang
diinginkan secara sistematik. (2) Pelaksanaan (implenmentation involves
accounting), yaitu pengunaan dana berdasarkan rencana yang telah dibuat.
(3) Evaluasi atau pertanggung jawaban (auditing), yaitu proses penilaian
terhadap pelaksanaan program yang telah dibuat untuk pencapaian tujuan.
Manajemen Hubungan Sekolah dengan Masyarakat merupakan
seluruh proses kegiatan yang direncanakan dan diusahakan secara sengaja dan
bersungguh-sungguh serta pembinaan secara kontinu untuk mendapatkan simpati
masyarakat pada umumnya serta dari publiknya. Dengan adanya hubungan-hubungan
tersebut diatas dapatlah terjalin kreativitas serta dinamika kedua belah pihak
yang inovatif. Selain itu dapat memadukan kehidupan sekolah dan kehidupan
masyarakat.
Manajemen
layanan khusus di sekolah pada dasarnya ditetapkan dan di organisasikan untuk
mempermudah atau memperlancar pembelajaran, serta dapat memenuhi kebutuhan
khusus siswa di sekolah. Pelayanan khusus diselenggarakan di sekolah dengan
maksud untuk memperlancar pelaksanaan pengajaran dalam rangka pencapaian tujuan
pendidikan di sekolah.
3.2 Saran
Sebagai mahasiswa
yang nantinya akan menjadi pendidik, hendaknya mengetahui manajemen
komponen-komponen sekolah seperti manajemen anggaran/ biaya pendidikan,
manajemen hubungan sekolah dengan masyarakat, dan manajemen layanan khusus,
agar nanti ketika sudah menjadi pendidik tidak canggung lagi di lingkungan
sekolah tempat ia mengajar.
DAFTAR PUSTAKA
Ary H.
Gunawan. 2002. Administrasi Sekolah. Jakarta: Rineka Cipta.
B. Suryosubroto.
2004. Manajemen Pendidikan Di Sekolah. Jakarta: Rineka Cipta.
E. Mulyasa.
2002. Manajemen Berbasis Sekolah. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Nanang Fatah. 2000.
Ekonomi dan Pembiayaan Pendidikan, Bandung: Remaja Rosdakarya.
Sudarwan Danim. 2006. Visi
Baru Manajemen Sekolah.
Jakarta: Bumi Aksara.
Sutomo, dkk. 2011. Manajemen
Sekolah. Semarang: UNNES
PRESS.
Tim Dosen
Administrasi Pendidikan UPI. 2009. Manajemen pendidikan, Bandung:
Alfabeta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar